Optimalisasi Pengisian Jabatan Kosong Formasi PPPK Tahun 2022 - Sholah.Net | Tips & Tutorial
ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00-IDBLANTER.COM
ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00
BLANTERWISDOM105

Optimalisasi Pengisian Jabatan Kosong Formasi PPPK Tahun 2022

Kamis, 07 September 2023


Pada tahun 2022, program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu inovasi besar dalam sistem kepegawaian Indonesia. Namun, banyak calon PPPK yang pada tahap passing grade tidak lolos, sehingga formasi-formasi PPPK tersebut tetap kosong. Dalam upaya untuk memastikan optimalisasi pengisian jabatan kosong formasi PPPK tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merumuskan formulasi ulang, yang kemudian diresmikan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023.

Salah satu langkah utama dalam optimalisasi pengisian jabatan kosong formasi PPPK adalah penyempurnaan sistem seleksi. Kritik terhadap passing grade yang sulit dan ketat telah menjadi sorotan utama. Oleh karena itu, Kementerian Menpan RB bersama BKN telah melakukan evaluasi mendalam terhadap passing grade yang berlaku sebelumnya dan mengajukan perubahan. Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023, passing grade diubah menjadi lebih realistis dan sesuai dengan kebutuhan riil jabatan yang akan diisi.

Selain perubahan passing grade, materi ujian juga menjadi fokus perhatian. Formulasi ulang ini mencakup penyusunan materi ujian yang lebih relevan dengan tugas dan tanggung jawab yang akan diemban oleh calon PPPK. Hal ini dilakukan agar ujian dapat lebih mencerminkan kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan dalam jabatan yang dituju.

Mengakui bahwa banyak calon PPPK yang memiliki potensi dan kualifikasi yang baik namun belum berhasil lolos pada tahun sebelumnya, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023 juga memberikan kesempatan kedua. Calon PPPK yang sebelumnya tidak lolos diizinkan untuk kembali mendaftar pada seleksi berikutnya, dengan persyaratan yang telah diperbarui.

Download Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023

Share This :
Sholah

Saya adalah seorang Blogger, Youtuber, Paypal Marketer di Bakul Paypal, dan PNS dengan jabatan Pranata Komputer di Instansi Kabupaten.

0 komentar

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada yang ingin ditanyakan